Rukun Tetangga (RT)

| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Arifin D | Ketua RT 01 |
| 2 | Nurgiyanto | Sekretaris RT 01 |
| 3 | Kristiani | Bendahara RT 01 |

| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Yalang | Ketua RT 02 |
| 2 | Agustinus P | Sekretaris RT 02 |
| 3 | Naily. S.Pdk | Bendahara RT 02 |
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Herry Sumarso | Ketua RT 03 |
| 2 | Anggellena | Sekretaris RT 03 |
| 3 | Aryani | Bendahara RT 03 |
Rukun Tetangga (RT) adalah struktur sosial terkecil yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Berada di bawah Rukun Warga (RW), RT tidak hanya sekadar pembagian wilayah, tetapi juga wadah kolaborasi, gotong-royong, dan interaksi sosial antarwarga. RT memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera.
RT memiliki sejarah panjang yang berakar dari masa pendudukan Jepang di Indonesia. Pada 1944, Jepang memperkenalkan system Tonarigumi yang secara harfiah berarti “kerukunan tetangga.” Sistem ini awalnya digunakan untuk mobilisasi warga dalam mendukung kebutuhan perang, seperti pengumpulan logistik dan informasi. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia meraih kemerdekaan, sistem ini diadaptasi menjadi Rukun Tetangga. Namun, perannya mengalami transformasi besar. Dari yang awalnya bertujuan militeristik, RT kini menjadi organisasi sosial berbasis gotong-royong dan kekeluargaan. RT juga menjadi wadah interaksi langsung antara masyarakat dan pemerintah, dengan tugas dan fungsi yang lebih luas untuk melayani kepentingan masyarakat.
Tugas Rukun Tetangga
Pelayanan Administratif: Mengeluarkan surat pengantar untuk keperluan pembuatan dokumen resmi, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SKCK, dan surat nikah.
Memelihara Kerukunan: Menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat dengan menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga.
Keamanan Lingkungan: Bekerja sama dengan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan, termasuk pelaksanaan ronda malam atau pos kamling.
Pembangunan Lingkungan: Mendorong aspirasi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan fisik maupun sosial di lingkungan, seperti perbaikan jalan, kebersihan lingkungan, dan kegiatan sosial.
Fungsi Rukun Tetangga
RT memiliki fungsi utama sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengkoordinasian Antarwarga: Memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antarwarga untuk mencapai tujuan bersama.
2. Penyelesaian Masalah Sosial: Menjadi solusi awal dalam menyelesaikan permasalahan seperti perselisihan, pengelolaan sampah, atau kebutuhan mendesak lainnya.
3. Fasilitator Pemerintah: Menjembatani program pemerintah agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal.